Rusaknya Lingkungan dan Persawahan Akibat PETI di Kotanopan Tanggungjawab Siapa?

Maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, akan meninggalkan bekas kerusakan yang cukup fatal. Serta berpotensi memberikan dampak negatif pada lingkungan dan bidang pertanian.

topmetro.news – Maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, akan meninggalkan bekas kerusakan yang cukup fatal. Serta berpotensi memberikan dampak negatif pada lingkungan dan bidang pertanian.

Pasalnya, saat ini lahan hijau dengan persawahan yang selama ini menjadi mata pencaharian warga telah hancur porak-poranda. Sudah berubah drastis menjadi tumpukan material batu dengan lubang-lubang besar menganga yang setiap saat dapat merenggut nyawa.

Mirisnya lagi, lokasi ini sangat jelas terlihat dari Jalan Raya Lintas Medan – Padang. Seolah-olah tidak takut akan teguran atau pengawasan aparat penegak hukum (APH). Hal itu terlihat dari aktifitas PETI ini semakin hari tambah ramai.

Salah satu warga yang menjawab wartawan terkait kepemilikan alat berat tersebut, mengaku bahwa alat berat tersebut adalah milik beberapa oknum.

Warga tadi menyebut, apabila kegiatan ini terus berlanjut dapat dipastikan akan merusak lingkungan. Sehingga selain melanggar undang undang lingkungan hidup, juga telah melanggar undang-undang soal pertambangan.

Di satu sisi, lanjutnya, memang ada beberapa pihak yang dapat keuntungan. Akan tetapi di sisi lain, akan merugikan daerah, karena tidak ada PAD serta rawan akan bencana.

“Apa pun alasannya, kalau kegiatan tersebut ilegal, jelas saja melanggar hukum. Dan tidak ada alasan untuk melegalkan sesuatu yang ilegal demi kepentingan oknum tertentu,” katanya.

Polda Sumut

Untuk meminimalisir kerusakan yang lebih parah dan adanya kemungkinan besar rusaknya aliran air ke persawahan masyarakat di tiga kecamatan, maka warga minta Polda Sumut agar secepatnya turun ke lokasi menindak kegiatan tersebut. Sehingga siapa pun yang diduga terlibat mem-‘backup’ kegiatan PETI dan pengelola tambang harus diproses secara hukum.

Seperti halnya adanya penyitaan dua unit alat berat jenis excavator beberapa bulan lalu oleh Polres Madina. Namun hingga saat ini belum ada penetapan siapa tersangkanya.

“Memang sempat terhenti beberapa hari kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut karena adanya penyitaan dua unit alat berat itu. Namun kegiatan itu hanya terhenti beberapa hari saja,” tutup warga itu.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment